Komisi II DPRD Kota Bogor Panggil PDJT Minta Kejelasan Aset dan Rencana Bisnis

Metropolitan – Komisi II DPRD Kota Bogor, memanggil Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor dalam agenda rapat kerja, Jumat (4/3). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Azis Muslim, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya, serta anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Zaenal Abidin dan Bambang Dwi Wahyono.

Raker antara Komisi II DPRD Kota Bogor dengan PDJT Kota Bogor ini baru pertama kali dilakukan setelah dilantiknya direktur baru PDJT Kota Bogor Lies Permana. Dalam kesempatan raker ini, Edi menanyakan perihal kejelasan aset yang saat ini dimiliki oleh PDJT Kota Bogor.

Sebab, sepengetahuannya aset yang dimiliki oleh PDJT Kota Bogor jika dilihat dari penyertaan modal pemerintah (PMP) Kota Bogor sejak 2007 bernilai Rp35 miliar. Hanya saja, berdasarkan hasil laporan audit, nilai aset terakhir yang dimiliki oleh PDJT hanya sekitar Rp600 juta.

“Ini kan uang rakyat, uang yang sudah diberikan oleh pemerintah tentunya harus ada pertanggungjawabannya. Karena, aset inilah yang akan menjadi modal dasar PDJT Kota Bogor untuk menjalankan bisnisnya lagi,” ujar Edi.

Tak hanya itu, Edi juga menanyakan terkait rencana bisnis (Business Plan) dari PDJT Kota Bogor. Sebab, menurutnya dengan dipegangnya tampuk kepimpinan yang baru, sudah saatnya bagi PDJT Kota Bogor memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan Kota Bogor.

“Kita kan pengen tahu juga kapan ini PDJT bisa memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan Kota Bogor,” kata Edi.

Menjawab pertanyaan tersebut, DIrektur PDJT Kota Bogor Lies Permanasari, mengatakan bahwa sejak dilantik pada 2 Desember silam, ia memang tengah melakukan perbaikan dan penyelesaian masalah satu-persatu. Meski belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang, terkait apa saja yang menjadi masalah, Lies meminta waktu kepada Komisi II DPRD Kota Bogor untuk membenahi persoalan di PDJT.

Namun, berbicara soal program kerja, Lies menjelaskan untuk bisa bergerak sendiri tanpa mengharapkan bantuan dari Pemerintah Kota Bogor, ia beserta jajarannya akan melakukan revenue stream melalui pemanfaatan halte. Nantinya, iklan-iklan bisa dipasang di setiap halte yang ada di Kota Bogor, sehingga bisa menambah pendapatan bagi PDJT Kota Bogor.

“Hanya saja, halte ini masih menjadi masalah karena kepemilikannya masih di Dinas Perhubungan (Dishub). Kami sudah bersurat ke Dishub untuk bisa memberikan hak pemanfaatan,” ujar Lies.

Lebih lanjut, Lies menegaskan untuk bisa berjalannya rencana bisnis yang sudah ia susun, perlu adanya kepastian dasar hukum dengan diloloskannya Raperda perubahan badan hukum PDJT menjadi Perumda.

“Ini dasar kami untuk bisa menjalankan bisnis lain, supaya kita bisa hidupn tanpa tergantung pada PMP Pemkot Bogor,” ungkap Lies.

Skema bisnis lainnya yang dijabarkan oleh Lies adalah pihaknya berencana untuk membuka bengkel untuk mengoptimalkan pool bis Bubulak. Nantinya, selain untuk bengkel pemeliharaan kendaraan yang dimiliki oleh PDJT, bengkel tersebut juga bisa digunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas lainnya.

“Jadi mobil dinas bisa melakukan pengecekan dan perbaikan berkala di bengkel tersebut. Ini akan menjadi efektif dan itu sasaran kami untuk bisa mendapatkan revenue,” jelas Lies.

Biskita Untuk Siapa?

Dalam kesempatan rapat ini, Atty menanyakan perihal program Biskita. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, sebanyak 49 unit Biskita yang saat ini beroperasi adalah milik Kodjari. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi dirinya dan Komisi II DPRD Kota Bogor.

“Kalo semua unit bis ini punya Kodjari, trus yang kita dapatkan apa. Aspal punya kita, koridor punya kita, trayek punya kita, kalau operatornya Kodjari, apa yang kita dapatkan. Jadi ini bahaya karena Kodjari yang sekarang menguasai aspal Kota Bogor,” tegas Atty.

Selain itu, Atty juga meminta kejelasan kepada PDJT Kota Bogor, kapan akan menyelesaikan hutang gaji karyawan yang nilainya hingga miliaran untuk dituntaskan. Karena ia percaya, untuk menjalankan PDJT perlu diselesaikan terlebih dahulu dosa-dosa yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun.

“Ini harus ada tanggungjawab. Piring nasi karyawan terdahulu yang masih belum terbayarkan, ini juga harus dituntaskan,” tegas Atty.

Lebih lanjut, Atty juga meminta kejelasan terkait dana PMP yang sudah diberikan Pemkot Bogor kepada PDJT Kota Bogor. Bahwa menurut Atty, PDJT memiliki PR untuk menjelaskan apakah pihak PDJT sudah melakukan uji tuntas aset dimana PDJT dinyatakan sehat atau tidak.

“Pada 2015 itu kan sudah jelas amanat gubernur bahwa PDJT perlu melakukan uji tuntas aset sebelum menggunakan dana PMP Rp5,5 miliar. Nah ini sudah dilakukan belum uji tuntasnya. Kalau sudah mana hasilnya,” ujar Atty.

Atty menilai, keberadaan uji tuntas ini juga penting untuk mendukung perubahan badan hukum yang saat ini tengah dihadapi oleh PDJT. Sebab, untuk program Biskita yang saat ini beroperasi di Kota Bogor, seperti yang diketahui oleh Atty harus dipegang oleh perusahaan berbadan hukum Perumda bukan PD.

“Kalau ini masih PD tapi sudah beroperasi, jangan sampai nanti malah ada temuan maladministrasi di pusat. Ini berbahaya, bukannya menyelesaikan masalah malah menambah masalah,” bebernya.

Menjawab hal tersebut, Lies mengaku setuju dengan Atty, dimana PR dan dosa-dosa terdahulu PDJT harus diselesaikan terlebih dahulu dengan landasan hukum yang ada.

“PDJT ini saat ini dan kedepan memang tanggung jawab saya. Saya akan mengedepankan prinsip untuk kedepannya melakukan pergerakan sesuai aturan hukum. Karena yang akan menyelamatkan PDJT adalah bukti dokumen,” jelas Lies.

Rapat kerja antara Komisi II DPRD Kota Bogor dengan PDJT Kota Bogor pun ditunda. Dimana, para anggota dewan memberikan kesempatan kepada PDJT untuk melengkapi data dan dokumen yang sudah diminta oleh para anggota. Nantinya rapat berikutnya Komisi II DPRD Kota Bogor juga akan menghadirkan Kodjari, Dishub dan bagian aset Pemerintah Kota Bogor.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *