PERAN PUSKESMAS DI ERA PANDEMI

Bogor – COVID-19 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO, 2020). Secara nasional melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 yang diperbarui melalui Keputusan nomor 13 A Tahun 2020 telah ditetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Selanjutnya, dengan memperhatikan eskalasi kasus dan perluasan wilayah terdampak, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, serta Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.

Penambahan dan penyebaran kasus COVID-19 secara global berlangsung cukup cepat. Pada tanggal 28 Maret 2020 WHO risk assessment memasukkannya dalam kategori Very High dimana pada saat itu telah dilaporkan total temuan kasus infeksi sebesar 571.678 kasus dengan total 26.494 kematian. Kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia pertama kali ditemukan pada 2 Maret 2020, kasus ini terus bertambah hingga pada hari ke 62, yaitu tanggal 3 Mei 2020 total kasus positif sebanyak 11.192 kasus, 1.876 kasus sembuh dan 845 kasus meninggal.Angka tersebut memang menunjukkan jumlah kasus penyakit yang tinggi. Namun jika dibandingkan dengan jumlah populasi penduduk Indonesia yang lebih dari 267 juta jiwa, maka perbandingan jumlah masyarakat yang tidak terinfeksi masih lebih tinggi. Ini berarti selain penanganan kasus terinfeksi COVID-19, upaya pelayanan kesehatan lain seperti promotif dan preventif perlu tetap menjadi perhatian bagi petugas pelayanan kesehatan terutama di Puskesmas.

Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas memiliki prinsip dalam penyelenggaraannya sehingga Puskesmas bertanggung jawab:

  1. mendorong seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
  2. dalam pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
  3. mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
  4. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya, dan kepercayaan
  5. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan, dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan
  6. mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas

Oleh karena itu, peran FKTP pada pandemi COVID-19 sangat penting khususnya Puskesmas terutama dalam melakukan prevensi, deteksi dan respon di dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Hal ini merupakan bagian yang akan kila lakukan bersama agar dapat mengendalikan jumlah kasus. Puskesmas harus mampu mengelola, memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien dalam memutus mata rantai penularan, baik di level individu, keluarga dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan komunikasi risiko dan KIE, pemberdayaan masyarakat, dan penggerakan peran serta lintas sektor. Puskesmas melakukan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya pada berbagai aspek baik pada sisi prevensi, deteksi dan respon.

Puskesmas merupakan garda terdepan dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 karena berada di setiap kecamatan dan memiliki konsep wilayah. Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, Puskesmas perlu melakukan berbagai upaya dalam penanganan pencegahan dan pembatasan penularan infeksi. Meskipun saat ini hal tersebut menjadi prioritas, bukan berarti Puskesmas dapat meninggalkan pelayanan lain yang menjadi fungsi Puskesmas yaitu melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama seperti yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Berdasarkan teori H.L BLUM, derajat kesehatan dipengaruhi oleh 4 faktor yang saling terkait yaitu lingkungan (40%), perilaku kesehatan (30%), pelayanan kesehatan (20%) dan genetik (10%). Dari keempat faktor tersebut, perilaku dan lingkungan memiliki pengaruh yang besar. Faktor ini sangat dipengaruhi oleh perilaku dari masyarakat sendiri, oleh karenanya implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dalam memasyarakatkan budaya hidup sehat serta keterlibatan lintas sektor perlu didorong. Dorongan ini dilakukan pemerintah daerah mulai dari tingkat RT/RW sampai nanti ke tingkat pusat. Peran Puskesmas dalam melakukan prevensi, deteksi dan respon dilaksanakan secara terintegrasi dalam memberikan pelayanan kesehatan lainnya pada masa pandemi COVID-19.

Fokus penanganan pandemi COVID-19 tidak hanya bertumbuh pada penanganan kasus, tetapi perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pemutusan rantai penularan agar secara sukarela dan patuh menjalankan anjuran pemerintah untuk menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan tetap diam di rumah. Peran Puskesmas sangat penting dalam mewujudkan kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dalam mengubah perilaku dan lingkungan yang sejalan dengan teori H.L Blum, yakni masyarakat didorong untuk memiliki perilaku hidup sehat yang memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat serta hidup dalam lingkungan sehat.

Berdasarkan kajian yang ada, hanya 20% pasien terinfeksi yang memerlukan perawatan di rumah sakit, sedangkan 80% yang karantina mandiri dan isolasi diri di rumah yang hal ini merupakan tugas Puskesmas bersama lintas sektor yang terlibat sebagai Tim Satgas COVID-19 Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk melakukan pengawasan.

Upaya puskesmas dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 adalah 

  1. Prevensi
  1. Melakukan komunikasi risiko termasuk penyebarluasan media KIE COVID-19 kepada masyarakat.
  2. Pemantauan ke tempat-tempat umum bersama lintas sektor dan tokoh masyarakat.

 

  1. Deteksi
  1. Surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
  2. Surveilans aktif/pemantauan terhadap pelaku perjalanan dari wilayah/ negara terjangkit.
  3. Membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan pemangku kewenangan, lintas sektor dan tokoh masyarakat.
  4. Surveilans contact tracing pada orang dekat kasus, PDP dan pelaku perjalanan serta kontaknya.

 

  1. Respon
  2. Tata laksana klinis sesuai kondisi pasien
  3. Melakukan rujukan ke RS sesuai indikasi medis
  4. Memperhatikan prinsip PPI
  5. Notifikasi kasus 1×24 jam secara berjenjang
  6. Melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
  7. Mengidentifikasi kontak erat yang berasal dari masyarakat dan petugas kesehatan
  8. Melakukan pemantauan Kesehatan PDP ringan, ODP dan OTG menggunakan formulir sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) pada revisi 4/terakhir
  9. Mencatat dan melaporkan hasil pemantauan secara rutin
  10. Edukasi pasien untuk isolasi diri di rumah
  11. Melakukan komunikasi risiko kepada keluarga dan masyarakat
  12. Pengambilan spesimen dan berkooordinasi dengan dinas kesehatan setempat terkait pengiriman specimen

Selain 3 kegiatan di atas Puskesmas juga giat melakukan kegiatan vaksinasi kepada seluruh sasaran di wilayah kerjanya dengan berbagai inovasi agar seluruh warga mendapatkan vaksin sampai dengan 2 dosis full.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya selain kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang menjadi prioritas Puskesmas saat ini, Puskesmas juga tetap harus menjalankan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Pelayanan Puskesmas terdiri dari Pelayanan Dalam Gedung dan Pelayanan Kesehatan Luar Gedung. Namun pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas dilaksanakan dengan petunjuk teknis pelayanan kesehatan di Puskesmas selama masa pandemic yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *