STBM, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Bogor – Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah salah satu program nasional di bidang sanitasi yang merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku hidup besih dan sehat melalui pemberdayaan masyarakat yang berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dengan metode pemicuan. Diharapkan melalui pendekatan ini masyarakat mau dan mampu mengubah perilakunya bahkan membuat fasilitas sanitasinya dengan biaya sendiri. Program ini dikukuhkan Menteri Kesehartan RI pada bulan  September 2008 melalui Kepmenkes  No.852/Menkes/SK/IX/2008. Pada tahun 2014 diperkuat lagi dengan Permenkes no 3 tahun 2014.

     Tujuan program STBM ini adalah terciptanya kondisi sanitasi total dalam upaya mengurangi penyakit berbasis lingkungan sebagai indikatornya adalah menurunnya kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis  lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku.

Langkah-langkah perubahan perilaki dikenal dengan Lima Pilar STBM, yaitu:

  • Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS)

Suatu kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan.

  • Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)

Perilaku cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air bersih yang mengalir.

  • Pengelolaan Air Minum dan Makanan di Rumah Tangga (PAMM RT)

Suatu proses pengelolaan, penyimpanan, dan pemanfaatan air minum dan air yang dipergunakan untuk proses pengelolaan makanan dan keperluan lainnya yang aman di rumah tangga dengan 5 (lima) kunci keamanan pangan yaitu menjaga kebersihan, memisahkan pangan matang dan mentah, memasak dengan benar, menjaga pangan pada suhu aman, dan menyediakan air dan bahan baku yang aman.

  • Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT)

Proses pengelolaan sampah yang aman pada tingkat rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang, dan mendaur ulang. Pengeloaan sampah yang aman adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaurulangan, atau pembuangan dari material sampah dengan cara yang tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

  • Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT)

Proses pengeluaran limbah cair yang aman pada tingkat rumah tangga untuk menghindari terjadinya genangan air limbah yang berpotensi menimbulkan penyakit berbasis lingkungan.

Dalam pelaksanaan Program STBM agar dapat terlaksana dengan baik diperlukan strategi yaitu :

  • Penciptaan Lingkungan yang Kondusif 

Menciptakan kondisi yang mendukung tercapainya sanitasi total, melalui dukungan kelembagaan, regulasi, dan kemitraan antar pelaku STBM, termasuk di dalamnya pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, institusi pendidikan, institusi keagamaan dan swasta.

  • Peningkatan Kebutuhan

Upaya sistematis untuk meningkatkan kebutuhan menuju perubahan perilaku yang higienis dan saniter.

  • Peningkatan Penyediaan atau Pasokan Sanitasi

Meningkatkan dan mengembangkan percepatan penyediaan akses terhadap produk dan layanan sanitasi yang layak dan terjangkau dalam rangka membuka dan mengembangkan pasar sanitasi.

  • Pengelolaan Pengetahuan

Pengelolaan pengetahuan, pembelajaran, pengalaman, hasil studi dan riset agar pihak yang berkepentingan memiliki akses yang mudah, cepat dan murah.

  • Pembiayaan

Sinergi sumber daya untuk mendukung, dan penguatan pendekatan STBM  dengan fokus nonsubsidi untuk pembangunan sarana individu (on-site system).

  • Pemantauan dan Evaluasi

Agar dapat mengukur perubahan dalam pencapaian program dan mengidentifikasi pembelajaran yang dapat dipetik selama pelaksanaan.

Selaras dengan Visi Kota Bogor “Mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga” dan memiliki misi kesatu Mewujudkan Kota yang Sehat

Untuk mewujudkan Kota yang sehat harus ditunjang faktor lingkungan yang sehat. Upaya ini dapat dilakukan melalui program STBM yang sudah dilaksanakan sejak 5 (lima) tahun yang lalu di 68 Kelurahan.

Berdasarkan data monitoring dan evaluasi STBM pada November tahun 2021 Pilar 1, Stop Buang Air Besar Sembarangan sebagai berikut : akses sanitasi aman 20,26%; akses sanitasi layak 30,22% ; sharing 3,94%; belum layak 21,91%; BABS Tertutup 23,26%; dan BABS Terbuka 0,4%. Pilar 2, Cuci Tangan Pakai Sabun 74,2%, Pilar 3, Penyehatan Air Minum Makanan Rumah Tangga 92,0%, Pilar 4, Pengamanan Sampah Rumah Tangga 28% dan Pilar 5, Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga 23%.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan timbulnya penyakit penyakit berbasis lingkungan seperti diare, disentri, muntaber. Salah satu upaya untuk mencegah penyakit tersebut dilakukan melalui program ODF (open defecation free). Kelurahan ODF adalah kelurahan  yang 100% masyarakatnya tidak ada lagi yang buang air besar sembarangan.

Saat ini Kota Bogor belum ada satu kelurahan yang mencapai ODF (open defecation free). Demikian juga berdasarkan evaluasi pencapain desa/kelurahan ODF di Jawa Barat tahun 2021 hanya Kota Bogor yang belum memiliki kelurahan yang ODF dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Untuk mencapai kelurahan ODF perlu dilakukan penguatan dan penggalangan komitmen dari semua lintas sektor dan pemangku kepentingan melalui strategi percepatan ODF dengan cara penciptaan lingkungan yang kondusif, peningkatan kebutuhan dan peningkatan penyediaan akses sanitasi.

Pada tanggal 30 November 2021, Bapak Walikota Bogor menetapkan 68 Kelurahan untuk melakukan percepatan ODF  dengan SK walikota nomor 658/Kep.912-Dinkes/2021 tentang Penetapan kelurahan Lokus Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF) dan secara bersama telah dilakukan penandatanganan penggalangan komitmen bagi 68 kelurahan dan semua lintas sektor terkait untuk melakukan percepatan ODF sampai dengan kurun waktu 6 bulan sejak Desember 2021 sampai dengan Juni 2022

Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, telah dilaksanakan pertemuan  sosialisasi percepatan Kelurahan ODF di tingkat Kecamatan se Kota Bogor. Semua Camat turut berperan aktif dan mendukung percepatan Kelurahan ODF di wilayahnya dan melaksanakan penguatan dengan  penandatanganan komitmen bersama dalam percepatan Kelurahan ODF. 68 Lurah telah menindaklanjutinya dengan penerbitan  SK Tim Percepatan Kelurahan ODF di wilayahnya agar koordinasi dapat berjalan dengan baik penuh rasa tanggungjawab.

Diharapkan pada tanggal 3 Juni 2022 tepatnya hari jadi Kota Bogor dapat dideklarasikan Kelurahan ODF Tingkat Kota Bogor.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *