Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Sehat Melalui OSS

Sertifikat laik sehat rumah makan/restoran adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kepada rumah makan/restoran, Jasa Boga, Depot Air Isi Ulang, Kafe, Kantin sekolah, Sentra makanan dan Minuman, dan industri tahu tempe yang telah memenuhi persyaratan kesehatan yang berkaitan dengan :

1) lokasi dan bangunan;

2) fasilitas sanitasi;

3) dapur dan gudang penyimpanan;

4) pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi;

5) peralatan dan tenaga baik secara fisik maupun bakteriologis; dan

7) pengawasan serangga tikus dan hewan piaraan

Diharapakan semua para pengusaha dapat aktif untuk mengurus Laik Sehat usahanya agar semua makanan yang dijual memenuhi syarat kualitas yang baik, dimana dalam proses untuk menuju Laik Sehat diadakan pelatihan bagi para pengusaha, penanggung jawab dan karyawannya.

Yang berdasarkan permenkes No 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga, untuk Rumah Makan/Restoran Permenkes NOMOR 1098/MENKES/SK/VII/2003  tentang PERSYARATAN HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN.

Dan untuk perizinan disampaikan Di dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Prodak pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan menjelaskan bahwa untuk proses permohonan Laik Sehat Melalui OSS sehingga dikeluarkan melalui BPMTSP.

Dimana alur untuk proses permohonan laik sehat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *