Gerakan Bulan Deteksi Penyakit Tidak Menular Dinkes Kota Bogor

Bogor – Dinas kesehatan (dinkes) Kota Bogor secara maraton melaksanakan Gerakan Bulan Deteksi Penyakit Tidak Menular di Kota Bogor melalui paguyuban salapan. Kegiatan itu dilakukan sejajk 15 Juni hingga 15 Juli 2022.

Pelaksanaan itu salah satunya dilaksanakan di Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat (Posbindu Melati 1).

Read More

Kegiatan ini dilatar belakangi oleh sejumlah data ksesehatan. Misalnya merujuk data Riskesdas tahun 2018 yang menunjukkan hanya 3 dari 10 penderita PTM yang terdeteksi, selebihnya tidak menyadari bahwa diri mereka sakit karena tidak menunjukkan gejala yang serius sampai terjadinya komplikasi.

Kemudian, Jumlah kematian lima penyakit tidak menular terbanyak di Kota Bogor tahun 2021 adalah (1) Stroke sebanyak 164 Orang, dari jumlah kasus sebanyak 3.435 ; prevalensi Stroke 0,4% (prev Nas Stroke: 10,9 per mil) , (2) Penyakit Jantung Koroner sebanyak 117 orang, dari jumlah kasus 3.051 ; prevalensi PJK 0,36% (prev Nas PJK 1,5%), (3) Hipertensi dng komplikasi 120 orang, dari jumlah kasus 56.411 ; prevalensi HT 6,62 %(prev Nas HT 8,4%), (4) Kanker sebanyak 115 Orang dari jumlah kasus 821; prevalensi Kanker 0,1% (prev Nas Kanker 1,8 per mil)dan (5) Diabetes Mellitus dengan komplikasi sebanyak 105 orang dari jumlah kasus 17.801 ; prevalensi DM 2,09 % (prev Nas DM 2%).

Selanjutnya, Hari Hipertensi sedunia yang diperingati pada tgl 17 Mei setiap tahunnya guna meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mencegah Hipertensi, dengan tema Nasional tahun 2022 adalah : ”Cegah dan Kendalikan Hipertensi Untuk Hidup Sehat Lebih Lama”.

“Secara Nasional Kemenkes RI pada tanggal 18 Mei 2022 yang lalu, telah menyelenggarakan Kick Off Gerakan Bulan Deteksi Penyakit Tidak Menular. kegiatan itu berdasarkan SE Kemendagri RI tgl 23 Mei 2022 No. 440/3238/Bangda, perihal : Pelaksanaan Gerakan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular. Kegiatan ini juga sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Bogor ke 540,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Dr Sri Nowo Retno, MARS melalui rilis tertulis

Tujuan kegiatannya, kata dia, agar terlaksananya pencegahan dan pengendalian PTM untuk menurunkan angka kesakitan, angka kecacatan akibat komplikasi dan kematian akibat Penyakit Tidak Menular di Kota Bogor.

Dia menambahakan, sasarannya Gerakan Bulan Deteksi PTM dilaksanakan melalui inovasi Paguyuban Salapan, yang merupakan Gerakan terpadu Skrining Kesehatan yang menonjolkan kolaborasi atas Sembilan sasaran, melibatkan Sembilan programer Kesehatan Puskesmas, dan melaksanakan Sembilan jenis pelayanan deteksi dini kesehatan usia produktif dan lansia, yaitu :

1. Masyarakat Umum Usia > 15 Tahun di Posbindu PTM.
2. ASN (Program Pamong Walagri)
3. WUS (IVA CBE) : Wanita usia subur 30-50 tahun
4. Perkantoran Swasta
5. Industri
6. SMU dan sederajad
7. Universitas
8. Klinik
9. Rumah Sakit

Bentuk Layanan deteksi berupa :

1. Deteksi Gizi (antropometri)
2. Deteksi Hipertensi (pengukuran tekanan darah)
3. Deteksi DM (pengukuran kadar gula darah)
4. Deteksi Kanker Leher Rahim dan Kanker Payudara (IVA-Sadanis)
5. Deteksi Kesehatan Jiwa (instrument SRQ)
6. Pemeriksaan Tajam Penglihatan.
7. Pemeriksaan Tajam Pendengaran.
8. Deteksi Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
9. Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM)

“Diharapkan masyarakat akan terbiasa melakukan deteksi Kesehatan secara rutin dan terdidik untuk menerapkan GERMAS Sejalan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/198/2020 tentang Tim Koordinasi Pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bidang Kesehatan (GERMAS), menyebutkan bahwa deteksi dini merupakan upaya terbaik dalam pencegahan penyakit melalui pengendalian faktor risikonya,” katanya.

Ia menegaskan, penyelenggaraan deteksi FR PTM perlu diupayakan dengan aman dalam rangka meminimalisir/melindungi kelompok rentan yang menjadi populasi terbanyak sebagai komorbid Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan pencapaian target SPM yang tertuang di dalam regulasi Pemerintah: PP No.2 Tahun 2018, Permendagri No.59 tahun 2021, dan Permenkes No.4 tahun 2019 tentang SPM Kesehatan, dimana Pelaksanaan skrining kesehatan adalah untuk usia produktif (15-59 tahun) dan lansia >60 tahun.

“Diharapkan, dukungan seluruh stake holder seperti, Rumah Sakit, Klinik, Organisasi Profesi, Industri, Perkantoran, unsur Pendidikan, maupun kader-kader Kesehatan agar bersinergi berkolaborasi dalam pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular dan penerapan GERMAS guna menurunkan angka kesakitan, kecacatan akibat komplikasi, maupun kematian akibat Penyakit Tidak Menular di Kota Bogor,” pungkasnya. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *