Pemkab Bogor Susun RDTR dan KLHS WP Cijeruk

Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara konsisten dan berkesinambungan melakukan penyempurnaan dalam hal penataan wilayah, diantaranya menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Cijeruk dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR WP Cijeruk. Hal ini sebagai amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR WP Cijeruk dan KLHS RDTR WP Cijeruk dilaksanakan di Ruang Serbaguna 1, Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu (29/6). Kegiatan dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin.

Read More

Posisi Kabupaten Bogor sangat strategis baik secara lokal, regional maupun nasional. Strategis regional, Kabupaten Bogor berada di wilayah Jabodetabekpunjur. Strategis nasional, kita adalah salah satu pendukung dari DKI Jakarta. Strategis lokal, kita berbatasan dengan 11 kabupaten dan kota, sehingga penataannya harus memperhatikan tata ruang baik fungsi lokal, regional dan nasional. Juga pengaturannya harus tepat dan seimbang serta menyelaraskan dengan rencana kebijakan Kabupaten Bogor ke depan.

“Penyusunan RDTR adalah bagian dari penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berhirarki dari mulai tingkat nasional, provinsi serta kabupaten dan kota. RDTR merupakan pendetailan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga kebijakan yang telah ditetapkan dalam RTRW menjadi acuan dalam penyusunan RDTR,” terang Burhanudin.

Burhanudin menjelaskan, tetapi dalam hal ini terdapat kekhususan, dimana pada tahun ini tengah dilaksanakan revisi RTRW Kabupaten Bogor, sehingga perlu upaya lebih untuk memastikan bahwa RDTR yang disusun sejalan dengan revisi RTRW. Wilayah perencanaan RDTR WP Cijeruk sendiri terdiri atas 3 kecamatan yaitu, Cigombong, Caringin dan Cijeruk dengan luas 3.773,92 Ha.

“Beberapa hal yang harus menjadi catatan diantaranya, penetapan KEK Lido yang diharapkan mendorong perkembangan wilayah sekitarnya. Potensi pariwisata yang luar biasa besar di wilayah ini. Pengembangan jaringan transportasi berupa Jalan Tol dan peningkatan jaringan rel Kereta Double track Bogor – Sukabumi,” jelas Burhanudin.

Untuk diketahui, penyusunan RDTR WP Cijeruk dan KLHS RDTR WP Cijeruk akan terus dikawal secara bersama-sama, hingga nantinya ditetapkan suatu produk hukum sebagai dasar regulasi tata ruang untuk wilayah Cijeruk dan sekitarnya, sehingga, seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Wilayah Cijeruk dapat turut menikmati dan berkontribusi untuk terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan bekeadaban. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *