Walau 176 Obat Sirup Sudah Boleh Digunakan Tetap Berhati-hati

BOGOR – Sebanyak 176 obat sirup sudah boleh digunakan kembali dan tidak menyebabkan gagal ginjal akut pada anak anak. Hal itu berdasarkan daftar terbaru dari BPOM usai melakukan pemeriksaan kepada obat sirup.

“Sudah ada list terbaru dari BPOM ada 176 jenis obat yang sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah boleh digunakan kembali. Dan 69 jenis obat sirup yang masih tahap pemeriksaan,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Erna Nuraena kepada awak media, Senin (24/10/2022).

Read More

Namun, kata Erna, walaupun sudah dinyatakan aman penggunaan nya mereka masih tetap berhati-hati memberikan obat sirup untuk anak.

Ia juga mengingatkan, bagi orang tua yang ingin membeli obat sirup, harus memakai resep dokter, pengawasan dokter dan sebagainya.

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kasus yang dinyatakan GGA (ganguan ginjal akut). Namun, kita terus koordinasi dengan seluruh faskes untuk tingkatkan kewaspadaan. Kita terus edukasi ke masyarakat apabila ada gejala – gejala yang mengarah ke GGA, orang tua diminta untuk segera membawa ke rumah sakit terdekat untuk pemulihan pertama,” katanya.

Untuk memastikan hal itu, Dinkes Kota Bogor bersama Ikatan Apotik Indonesia (IAI) Bogor dan Polresta Bogor Kota melakukan sosialisasi dan monitoring terkait pengawasan obat sirup.

Pada kegiatan tersebut, Dinkes Kota Bogor mendatangi dua apotek dan satu minimarket. Pertama Apotek Delta 2 di Jalan Pajajaran No.9, RT.02/RW.03, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara.

Kemudian Apotek Deli Farma 3 Jalan Taman Malabar No. 1, RT.02/RW.08, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tenga dan Minimarket Jalan di Sudirman.

Menurutnya dari tiga titik yang dikunjungi semua sudah melakukan sesuai dengan arahan yakni tidak menjual obat-obat sirup untuk anak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *