Tirta Kahuripan Raih Dua Penghargaan K3 Dari Gubernur Jabar

Cibinong – Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kembali mendapatkan apresiasi, kali ini meraih Penghargaan K3 Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat pada 15 Desember 2022 di Sutan Raya Hotel, Bandung.

Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Tim Penilai Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dengan mempertimbangkan capaian penilaian sesuai kriteria yang telah ditentukan, termasuk pelaksanaan uji petik secara luring di beberapa perusahaan. Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mendapatkan Penghargaan Kecelakaan Nihil selama 5.044.232 jam kerja tanpa kecelakaan terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan September 2022 dan Penghargaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dengan kategori Platinum.

Read More

Direktur Utama sekaligus Ketua P2K3 Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Yuliansyah Anwar menerima langsung penghargaan tersebut menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang telah mendukung penerapan K3 hingga berhasil meraih penghargaan.

“Alhamdulillah, kami (Perumda Air Minum Tirta Kahuripan) mendapatkan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Provinsi dari Gubernur Jawa Barat. Kepada direksi, seluruh jajaran manajemen dan karyawan saya ucapkan selamat, semoga prestasi ini terus bisa dipertahankan dengan baik dan kedepannya kita targetkan berkiprah di tingkat nasional” ucapnya.

Berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penerapan K3 bertujuan untuk : 1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, 2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien, 3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas kerja. Dan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kedepannya berkomitmen akan melaksanakan Penilaian Tingkat Lanjutan yaitu penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria sesuai amanat dari PP Nomor 50 Tahun 2012.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *