Dedie A. Rachim Tegaskan Komitmen Pemkot Perluas Jaminan Perlindungan Sosial untuk Masyarakat

by -16 Views

Kota Bogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memperluas jaminan perlindungan sosial, terutama bagi para pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menyerahkan secara simbolis Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Kota Bogor yang digelar di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (24/11/2025).

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penyerahan manfaat jaminan sosial kepada dua ahli waris peserta program, yaitu Yusup sebagai pedagang dan Asep Sujana sebagai tukang bangunan yang menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp10 juta.

Dedie Rachim menjelaskan bahwa sebanyak 22.474 pekerja rentan di Kota Bogor telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibiayai oleh Pemkot Bogor.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada 22.474 warga Kota Bogor yang masuk dalam kategori pekerja rentan dan dibiayai BPJS Ketenagakerjaannya oleh Pemkot Bogor,” ucap Dedie Rachim.

Menurutnya, validitas data menjadi faktor yang sangat penting agar perlindungan dapat diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria.

“Pesan saya, sama dengan penanganan stunting ya bahwa data itu harus valid. Yang dibantu harus betul-betul orang yang perlu kita bantu dan sesuai dengan profiling yang menjadi persyaratannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Bogor Kota BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menjelaskan bahwa pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan, meliputi pekerja rentan dari berbagai sektor.

“Pekerja yang dilindungi ini merupakan pekerja rentan dari berbagai sektor, bisa swasta, pedagang, pekerja bangunan atau profesi informal lainnya,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa proses pendataan peserta dilakukan dengan mengacu pada kategori pekerja rentan dari desil 1 hingga 4. Jumlah peserta sebanyak 22.474 orang tersebut berasal dari dua periode pendaftaran.

“Totalnya ada 22.474 pekerja rentan yang terbagi dalam dua periode. Periode pertama sebanyak 7.894 peserta pada bulan September, kemudian ditambah dari provinsi sebanyak 14.580. Hari ini juga diserahkan manfaat kepada ahli waris, sudah ada dua yang klaim,” jelas Dian.

Ia menambahkan bahwa manfaat program dapat diterima maksimal apabila masa kepesertaan berlangsung minimal tiga bulan. Dengan iuran sebesar Rp16.800, peserta dapat memperoleh perlindungan penuh hingga Rp42 juta, dan jika berlanjut hingga tiga tahun, peserta dapat menerima manfaat beasiswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *