Dedie A. Rachim Teken Perjanjian Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi Bogor

by -14 Views

Kota Bogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Asep Kurnia, menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Penandatanganan tersebut berlangsung di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu (4/2/2026).

Melalui kerja sama ini, bangunan eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor akan dimanfaatkan sementara sebagai Kantor Satpol PP Kota Bogor, sebelum selanjutnya difungsikan sebagai Kantor Kecamatan Tanah Sareal.

Dedie Rachim mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas kebutuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait beberapa layanan publik yang selama ini masih terkendala oleh keterbatasan kantor.

“Nah, kebetulan kita punya rencana pembangunan underpass Kebon Pedes, maka kita tentu harus memikirkan kantor Kecamatan Tanah Sareal. Kemudian kita pindahkan ke satu tempat yang strategis dan alhamdulillah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki eks Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani seluas 900 meter persegi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan mendapat persetujuan untuk dipinjam pakai.

Sebab, lanjut Dedie Rachim, sebelumnya Kantor Satpol PP Kota Bogor masih menempati lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan lahan tersebut telah habis masa pinjam pakainya, kemudian akan ditarik kembali ke provinsi.

“Maka sementara sebelum pembangunan underpass Kebon Pedes, kita gunakan sebagai kantor sementara Satpol PP Kota Bogor,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *