Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor resmi mengumumkan program pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Insentif ini memberikan diskon hingga 20 persen bagi wajib pajak tertentu yang menyelesaikan kewajibannya lebih awal.
Kebijakan yang digagas oleh Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah ini berlaku sejak 24 Februari hingga 23 Maret 2026 dan dimaksudkan untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa pemberian potongan semacam ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada warga, sekaligus langkah mempercepat penerimaan daerah di awal tahun fiskal. Menurut Dedie, pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan fasilitas publik serta pembangunan infrastruktur.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan ini,” ungkap Dedie saat peluncuran program.
Program ini memberikan skema potongan berdasarkan besaran pajak yang tertera dalam ketetapan:
-
Diskon 20% untuk nilai ketetapan sampai Rp 100.000
-
Diskon 10% untuk ketetapan antara Rp 100.001 sampai Rp 2.000.000
-
Diskon 5% untuk ketetapan di atas Rp 2.000.000
Potongan hanya berlaku bagi wajib pajak yang sudah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2. Bagi warga yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui portal pendaftaran resmi.
Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat bahwa setelah 23 Maret 2026, pembayaran pajak akan kembali berlaku tanpa diskon. Dengan demikian, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan potongan biaya sekaligus menghindari potensi keterlambatan.
