Kota Bogor – Setelah hampir satu bulan melakukan penataan intensif di kawasan eks Pasar Bogor dan sejumlah titik lainnya, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mendorong para pedagang kaki lima (PKL) untuk naik kelas menjadi pedagang kios di dalam pasar, seperti di Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Bank BJB menyiapkan dukungan pembiayaan sebesar Rp12 miliar untuk menyukseskan program tersebut. Dana ini disalurkan melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan persyaratan yang lebih ringan bagi PKL yang berpindah ke lokasi baru di dalam pasar.
Khusus untuk Pasar Jambu Dua, disiapkan anggaran sebesar Rp9 miliar dengan berbagai kemudahan dan fasilitas.
“Kami menginginkan para pedagang kaki lima ini naik derajat dan marwahnya, karena harus dijadikan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi rakyat,” ucap Dedie Rachim, di Balai Kota Bogor, Minggu (12/4/2026).
Sementara itu, sambil terus dilakukan proses relokasi, Pemkot Bogor bersama Forkopimda akan terus melaksanakan penertiban dan penataan. Langkah tersebut dilakukan agar sejalan dengan upaya mewujudkan Kota Bogor yang aman, nyaman, dan tertib.
Selain itu, bagi PKL yang masih bermain “kucing-kucingan”, Wali Kota Bogor mengingatkan bahwa zaman sudah berubah. Kota Bogor memprioritaskan aktivitas berniaga tidak lagi di tempat ilegal, melainkan wajib di dalam pasar.
Kepala Cabang Bank BJB Bogor, Heru Baharudin, mengatakan keistimewaan lain dari program KUR BJB Cabang Bogor adalah pedagang diperbolehkan memberikan uang muka (DP) sebesar 10 persen. Sementara itu, suku bunganya sebesar 6 persen per tahun.
“Selain itu, plafon maksimal mencapai Rp500 juta setelah lolos verifikasi SIKP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ucapnya.
