Dedie Rachim Perkuat Perlindungan UMKM dan Digitalisasi Layanan Warga Lewat Dua Perda Baru

by -11 Views

 

Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai langkah memperkuat tata kelola perdagangan dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Selasa (6/10/2026). Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyebut kedua regulasi ini menjadi landasan untuk menghadirkan sistem perdagangan yang lebih tertata sekaligus pelayanan publik yang semakin mudah diakses.

Perda pertama mengatur penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Dedie menjelaskan, pertumbuhan ritel modern perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap pasar rakyat, koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Regulasi ini mencakup pemberdayaan dan modernisasi pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, penguatan kemitraan, serta perlindungan UMKM dan produk lokal. Penataan kawasan di sekitar pasar juga menjadi bagian dari pengaturan tersebut.

Menurut Dedie, aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang adil dan berkelanjutan, sehingga pelaku usaha lokal tetap memiliki ruang untuk berkembang di tengah perubahan pola belanja masyarakat.

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan agar lebih mudah, cepat, profesional, dan inklusif. Pemkot Bogor akan memperkuat layanan daring maupun luring, pelayanan terpadu, sistem jemput bola, serta akses pelayanan di tingkat kelurahan.

Dedie juga menekankan pentingnya integrasi data kependudukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas warga. Data yang terkelola dengan baik dapat mendukung perencanaan pembangunan dan membantu perangkat daerah merumuskan kebijakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, pemanfaatan data tersebut tetap harus memperhatikan kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan data pribadi. Akses hanya diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat paripurna yang sama, Dedie turut menyampaikan Rancangan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2027. Penyusunannya mengacu pada arah pembangunan dalam RPJMD 2025–2029 serta prioritas yang tertuang dalam RKPD 2027.

Dengan tema pengembangan kapasitas dan transformasi digital pemerintahan, anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung visi Bogor Beres, Bogor Maju, termasuk melalui program Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.

Melalui pengesahan dua Perda dan penyusunan RAPBD 2027, Pemkot Bogor berupaya memperkuat regulasi perdagangan, memperluas akses pelayanan administrasi, serta memastikan pembangunan daerah berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *