Tok, DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk

by -15 Views

Kota Bogor – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Perda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengatakan kedua Perda tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam menjaga keberlangsungan pasar rakyat maupun meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

“Hari ini kita menyampaikan RAPBD 2027 dan pengesahan Raperda menjadi Perda ada dua, yang pertama Perda terkait dengan penyelenggaraan pasar dan Perda tentang adminduk,” ujar Adityawarman.

Perda Pasar Rakyat Dorong Ekonomi Lokal

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Banu Lesmana Bagaskara, mengatakan pasar rakyat memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat Kota Bogor.

Menurutnya, pasar rakyat tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya transaksi jual beli, tetapi juga menjadi ruang ekonomi bagi pedagang kecil, pekerja, keluarga, hingga berbagai mata rantai usaha lokal.

“Bagi kami, pasar rakyat bukan sekadar tempat transaksi. Di sana ada pedagang kecil, pekerja, keluarga, dan mata rantai ekonomi lokal yang hidup setiap hari,” kata Banu.

Ia menilai, di tengah perkembangan investasi dan pertumbuhan ritel modern, pemerintah perlu memastikan pasar rakyat tetap mampu berkembang secara berkelanjutan.

Karena itu, pasar rakyat diharapkan dapat dikelola secara lebih tertata, nyaman, sekaligus memiliki daya saing sehingga mampu bertahan menghadapi dinamika perekonomian.

 

“Kita ingin memastikan semua instrumen ekonomi tumbuh dan berkembang di Kota Bogor. Inilah politik keberpihakan yang ingin kami hadirkan melalui Perda ini,” ujarnya.

Banu berharap Perda Penyelenggaraan Pasar Rakyat dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam memberikan ruang yang cukup bagi pasar rakyat untuk tumbuh dan berkembang di Kota Bogor.

Perda Adminduk Perkuat Pelayanan Berbasis Teknologi

Sementara itu, Ketua Pansus Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Subhan, mengatakan pengesahan Perda Adminduk merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Subhan, regulasi tersebut menjadi bagian dari pembaruan penyelenggaraan administrasi kependudukan agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

“Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” jelas Subhan.

Melalui Perda tersebut, pelayanan administrasi kependudukan diarahkan agar semakin mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, layanan jemput bola, serta peningkatan pelayanan hingga tingkat kelurahan.

Selain memperkuat kualitas pelayanan, regulasi ini juga mengatur pemanfaatan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk.

Data kependudukan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik sekaligus menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.

Integrasi data juga menjadi bagian penting dalam pengembangan Big Data Penduduk Kota Bogor serta penerapan kebijakan berbasis data atau data-driven policy, sejalan dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemanfaatan data kependudukan nantinya dapat difasilitasi bagi perangkat daerah maupun badan hukum yang memberikan pelayanan publik, sesuai kewenangan dan hak akses yang dimiliki.

Meski demikian, integrasi dan pemanfaatan data tetap harus memperhatikan aspek kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta pembatasan hak akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan disahkannya kedua Perda tersebut, DPRD bersama Pemkot Bogor menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.

Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian daerah melalui penyelenggaraan pasar rakyat sekaligus meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Bogor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *