Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam waktu dekat akan memanfaatkan gedung eks Kantor Imigrasi Kota Bogor di Jalan Heulang sebagai Markas Komando (Mako) baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebagai langkah awal, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau langsung kondisi gedung yang telah cukup lama tidak difungsikan sebelum resmi digunakan untuk menunjang operasional Satpol PP.
Apresiasi dan penghargaan disampaikan Dedie Rachim kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) yang telah memberikan izin pinjam pakai gedung kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Dalam pemanfaatannya, Dedie Rachim mengungkapkan terdapat dua fungsi. Pertama, gedung akan digunakan sebagai kantor Kecamatan Tanah Sareal, mengingat Kota Bogor berencana membangun underpass di perlintasan Jalan Kebon Pedes. Kedua, sebagai Mako Satpol PP Kota Bogor, karena Mako Satpol PP di Jalan Pajajaran merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, dari hasil peninjauan yang dilakukan, gedung tersebut dapat segera dimanfaatkan.
“Untuk sementara, sebelum dibangun underpass, tentu gedung ini digunakan Satpol PP saja. Insyaallah akan kita jaga, kita perbaiki, dan kita rawat sebaik-baiknya,” jelasnya, Rabu (14/1/2026).
Karena lokasi gedung berdekatan dengan Taman Heulang, Dedie Rachim secara tegas menitipkan pesan kepada Satpol PP untuk menertibkan kawasan di depan gedung dan Taman Heulang.
“Ini wujud kerja sama, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” pungkas Dedie Rachim.
