Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melakukan koordinasi ke Bandung guna membahas sinkronisasi kebijakan penataan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa penataan sistem angkutan di wilayah Bogor Raya masih menyisakan satu tahapan penting sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penataan angkutan sangat penting, di antaranya melalui kebijakan moratorium izin AKDP serta pengawasan operasional yang lebih ketat, termasuk dalam pemberian izin KIR dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan.
Ia menjelaskan, berdasarkan kondisi di lapangan, kesemrawutan lalu lintas di dalam Kota Bogor tidak hanya disebabkan oleh angkutan kota yang belum tertib dan disiplin, tetapi juga tingginya arus keluar masuk angkutan AKDP.
“Jumlahnya cukup besar, mencapai hampir 6.000 kendaraan per hari yang melintasi dan menembus pusat Kota Bogor,” ujarnya.
