Kota Bogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa bangunan yang didirikan di atas turap maupun melanggar garis sempadan sungai memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan hingga roboh akibat gerusan arus air, terutama saat curah hujan tinggi melanda Kota Bogor.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sejumlah kejadian bangunan roboh akibat abrasi bantaran sungai, termasuk rumah warga dan bangunan musala di wilayah RW 03, Kelurahan Pasirjaya, yang terdampak derasnya aliran sungai.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, bangunan tersebut diketahui berdiri terlalu dekat dengan bibir sungai tanpa memperhatikan ketentuan garis sempadan sungai.
“Ini menjadi pelajaran bersama bahwa aturan mengenai garis sempadan sungai dibuat bukan tanpa alasan. Ada aspek keselamatan yang harus diutamakan. Bangunan yang berdiri di atas turap atau terlalu dekat dengan aliran sungai sangat rentan tergerus ketika debit air meningkat drastis,” ujar Dedie A. Rachim di Balai Kota Bogor, Senin (4/5/2026).
Ia menyampaikan, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pengabaian terhadap aturan tata ruang dan ketentuan sempadan sungai dapat menimbulkan kerugian material hingga membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami minta masyarakat mematuhi aturan sempadan sungai dan tidak membangun di lokasi-lokasi yang secara struktur tanah maupun posisi sangat berisiko. Ketika hujan dengan intensitas tinggi terus terjadi, potensi gerusan tanah dan longsor di bantaran sungai akan semakin besar,” tegas Dedie A. Rachim.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga terus melakukan berbagai langkah mitigasi, mulai dari normalisasi aliran air, pembersihan saluran, hingga pemetaan titik-titik rawan longsor dan abrasi sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi cuaca ekstrem dalam beberapa waktu ke depan.
