- Semua kegiatan yang dilaksanakan di gedung Creative Center harus berhubungan dengan 17 sub sektor ekonomi kreatif.
- Jam berkegiatan dimulai dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Apabila kegiatan dilakukan diluar jam tersebut wajib berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak pengelola.
- Pengajuan surat dan proposal peminjaman ruangan minimal 1 Bulan, maksimal 7 Hari sebelum hari H. Apabila melebihi waktu tersebut, dengan ketersediaan ruang yang masih kosong akan dipertimbangkan.
- Pengelola melakukan penilaian terhadap setiap usulan kegiatan yang masuk.
- Peminjam ruangan bertanggung jawab penuh atas kerusakan fasilitas yang digunakan.
- Pihak peminjam ruangan diharuskan menandatangani surat pernyataan penggunaan fasilitas gedung Creative Center (surat terlampir).
- Pelaksana kegiatan bertanggungjawab penuh terhadap keamanan dan kebersihan.
- Seluruh bentuk kerjasama antara penyelenggara kegiatan dan EO menjadi tanggung jawab penyelenggara.
- Apabila kegiatan tidak sesuai dengan konteks yang telah diajukan, maka pihak pengelola dapat menghentikan dan membubarkan kegiatan.
- Penggunaan ruangan tidak dibebankan biaya sewa.
- Dilarang merubah posisi barang dalam ruangan tanpa seizin pihak pengelola.
- Dilarang menempel segala sesuatu di seluruh area tanpa seizin pihak pengelola (paku, paku payung, hekter, lem, dobeltip, solatip, lakban, dan sejenis lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan minor/mayor pada bagian-bagian gedung).
- Dalam kondisi darurat pihak pengelola berhak untuk membatalkan kegiatan tanpa ada tuntutan apapun dari pihak pelaksana kegiatan.
- Apabila kegiatan tidak dilaksanakan maka akan menjadi catatan kurang baik bagi pihak peminjam.
Peraturan Penggunaan Gedung Creative Center di Masa New Normal
- Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
- Pelaksaanaan kegiatan mengacu kepada Satgas Covid-19, khususnya berkenaan dengan penetapan zonasi potensi & risiko penularan Covid-19
- Pengunjung hanya diizinkan memasuki lingkungan gedung melalui pintu yang disediakan.
- Semua pengunjung yang akan memasuki lingkungan gedung wajib menggunakan masker.
- Penyelenggara acara membawa sabun atau handsanitizer untuk kebutuhan peserta yang datang di acara.
- Melakukan 6 langkah cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun pada wastafel yang telah disediakan.
- Semua pengunjung wajib melakukan pengukuran suhu tubuh.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu > 37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.
- Menjaga jarak atau pyshical distancing, minimal 1 meter.
- Pengaturan jarak antar kursi minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan.
- Menjaga kebersihan pada ruang yang ada dalam gedung.
- Membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah sendiri seperti alat sholat.
- Selalu dilakukan penyemprotan Disinfektan setelah kegiatan selesai disetiap ruangan yang digunakan peminjam agar tempat/ruangan selalu