Peraturan Penggunaan Gedung Creative Center Jawa Barat

  1. Semua kegiatan yang dilaksanakan di gedung Creative Center harus berhubungan dengan 17 sub sektor ekonomi kreatif.
  1. Jam berkegiatan dimulai dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Apabila kegiatan dilakukan diluar jam tersebut wajib berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak pengelola.
  1. Pengajuan surat dan proposal peminjaman ruangan minimal 1 Bulan, maksimal 7 Hari sebelum hari H. Apabila melebihi waktu tersebut, dengan ketersediaan ruang yang masih kosong akan dipertimbangkan.
  1. Pengelola melakukan penilaian terhadap setiap usulan kegiatan yang masuk.
  2. Peminjam ruangan bertanggung jawab penuh atas kerusakan fasilitas yang digunakan.
  3. Pihak peminjam ruangan diharuskan menandatangani surat pernyataan penggunaan fasilitas gedung Creative Center (surat terlampir).
  1. Pelaksana kegiatan bertanggungjawab penuh terhadap keamanan dan kebersihan.
  2. Seluruh bentuk kerjasama antara penyelenggara kegiatan dan EO menjadi tanggung jawab penyelenggara.
  1. Apabila kegiatan tidak sesuai dengan konteks yang telah diajukan, maka pihak pengelola dapat menghentikan dan membubarkan kegiatan.
  1. Penggunaan ruangan tidak dibebankan biaya sewa.
  2. Dilarang merubah posisi barang dalam ruangan tanpa seizin pihak pengelola.
  3. Dilarang menempel segala sesuatu di seluruh area tanpa seizin pihak pengelola (paku, paku payung, hekter, lem, dobeltip, solatip, lakban, dan sejenis lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan minor/mayor pada bagian-bagian gedung).
  1. Dalam kondisi darurat pihak pengelola berhak untuk membatalkan kegiatan tanpa ada tuntutan apapun dari pihak pelaksana kegiatan.
  1. Apabila kegiatan tidak dilaksanakan maka akan menjadi catatan kurang baik bagi pihak peminjam.

Peraturan Penggunaan Gedung Creative Center di Masa New Normal

  1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
  1. Pelaksaanaan kegiatan mengacu kepada Satgas Covid-19, khususnya berkenaan dengan penetapan zonasi potensi & risiko penularan Covid-19
  1. Pengunjung hanya diizinkan memasuki lingkungan gedung melalui pintu yang disediakan.
  1. Semua pengunjung yang akan memasuki lingkungan gedung wajib menggunakan masker.
  1. Penyelenggara acara membawa sabun atau handsanitizer untuk kebutuhan peserta yang datang di acara.
  1. Melakukan 6 langkah cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun pada wastafel yang telah disediakan.
  1. Semua pengunjung wajib melakukan pengukuran suhu tubuh.
  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu > 37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.
  1. Menjaga jarak atau pyshical distancing, minimal 1 meter.
  2. Pengaturan jarak antar kursi minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan.
  3. Menjaga kebersihan pada ruang yang ada dalam gedung.
  4. Membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah sendiri seperti alat sholat.
  5. Selalu dilakukan penyemprotan Disinfektan setelah kegiatan selesai disetiap ruangan yang digunakan peminjam agar tempat/ruangan selalu

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *