Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Bogor Harap Kinerja Sektor Pendapatan Meningkat

Bogor – DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten yang sekaligus menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang berlangsung, Jum’at sore, 8 September 2023 itu juga sekaligus melantik Yopi Iskandar sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Gerindra. Yopi menggantikan M Rizky dari daerah pemilihan (dapil) IV.Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap, keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat mengoptimalkan kinerja Pemkab Bogor dalam meningkatkan sektor pendapatan, terutama dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan di tingkat pansus (panitia khusus), hari ini Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan menjadi Perda,” ujar Rudy Susmanto usai Rapat Paripurna.

Rudy mengatakan, regulasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan Peraturan yang lebih teknis agar bisa menjadi payung hukum bagi Pemkab Bogor dalam melaksanakan kerja-kerja di sektor pendapatan.

“Dengan meningkatnya pendapatan, tentu harapannya kita bisa lebih banyak mengakomodir kebutuhan pembangunan kita di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” kata Rudy.

Ketua Pansus DPRD tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lukmanudin Arrasyid melaporkan hasil kerja pansus (Selo/Rasioo.id)
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bogor tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lukmanudin Arrasyid menyampaikan, pansus telah melakukan kajian terhadap raperda tersebut secara komprehensif.

“Ada 10 bab yang telah kita kaji secara komprehensif, baik secara filosofis maupun yuridis,” kata Lukman.

Dia menyampaikan, Perda tersebut merinci secara detil apa yang dimaksud pajak daerah, retribusi daerah. Selain itu, Perda tersebut juga menyoal perlindungan terhadap kerahasiaan identitas wajib pajak, penyelidikan, penyidikan, hingga ketentuan hukum bagi pihak yang tidak taat terhadap kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *