Enam Agenda Pada Rapat Paripurna Menjadi Pembahasan Bupati Iwan Setiawan dan DPRD

CIBINONG – Bupati Bogor, Iwan Setiawan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor membahas enam agenda sekaligus pada Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (30/11). Salah satunya adalah penetapan persetujuan bersama terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan Raperda tentang pembentukan kecamatan.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, diikuti Wakil Ketua dan Anggota DPRD lainnya. Hadir pula pada acara tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Read More

Enam agenda yang dibahas diantaranya, penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Penyampaian permohonan empat persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemkab Bogor. Penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Bupati Bogor terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan Raperda tentang pembentukan kecamatan.

Penetapan keputusan DPRD terhadap persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan SMPN 03 Gunungputri di Desa Ciangsana Kecamatan Gunungputri oleh PT. Kurnia Subur Permai, pengumuman akhir masa jabatan Bupati Bogor, serta penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Bupati Bogor terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024.

Terkait dengan penetapan persetujuan bersama terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan Raperda tentang pembentukan kecamatan, Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, atas nama Pemkab Bogor, terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang selama rapat pembahasan telah banyak memberikan saran, kritik dan masukan sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan disetujuinya Raperda pembentukan kecamatan menjadi Perda Kabupaten Bogor, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin baik, efektif dan efisien,” ungkap Iwan Setiawan.

Iwan melanjutkan, dan semoga dengan ditetapkan Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan akan semakin memperkuat dukungan kepada pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, terkait dengan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Bogor, Bupati Iwan Setiawan menjelaskan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa, dalam hal kepala daerah berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, maka kepala daerah menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti, sebagai bahan penyusunan LKPJ oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.

“Perkenankan saya sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD, jajaran Forkopimda, aparatur dan seluruh elemen masyarakat atas sinergi dan kerjasamanya dalam mendukung kinerja dan visi misi Bupati Bogor periode tahun 2018-2023,” jelas Iwan.

Ia menambahkan, mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya, bilamana dalam kebersamaan kita saat menjalankan tugas, terdapat kekhilafan atau hal-hal yang kurang berkenan. Semoga di masa depan, silaturahmi kita tetap terjalin dalam upaya bersama membangun daerah dan untuk kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Bogor yang kita cintai ini. (adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *