Perda Pondok Pesantren Disahkan, Agus Salim : Bukti pemerintah hadir untuk ummat!

Kabupaten Bogor – DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa 7 November 2023.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor yang juga Koordinator Pansus Perda tersebut, KH Agus Salim mengaku bersyukur telah ditetapkannya Perda Pondok Pesantren tersebut.

“Alhamdulillahirabbil ‘alamin, syukur kepada Allah SWT. telah disahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Saya berharap besar bahwa perda ini bisa manfaat bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pesantren,” kata Koordinator Pansus, Agus Salim.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini mengharapkan keberadaan Perda tersebut, mampu memaksimalkan peran pemerintah kepada civitas di pondok pesantren.

“Alhamdulillah pansus selesai, saya sebagai koordinator dari pansus ini, mengapresiasi dan bersyukur. Saya berharap para santri dan kiyai bisa dibantu lebih maksimal,” papar dia.

Sebab, lanjut Agus Salim, dalam Perda tersebut, pemerintah akan lebih dirasakan keberadaannya dalam membantu pondok pesantren pada sejumlah sektor.

“Diharapkan dengan Perda ini, kehadiran pemerintah Kabupaten Bogor lebih maksimal dan seluruh SKPD memberikan support kepada pendidikan pondok pesantren,” ungkapnya.

Menurut Agus Salim, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren itu merujuk pada amanah UU tentang Pesantren yang ada di pusat dan Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Barat.

“Ini disusun oleh tenaga ahli di bidangnya, kemudian kita bahas bersama dengan tenaga ahli untuk mendapatkan hasil maksimal dengan pembanding dengan beberapa Perda yang sama di daerah lain,” jelas Agus Salim.

Dalam pembahasannya, DPRD Kabupaten Bogor juga mengundang sejumlah perwakilan pondok pesantren untuk duduk bersama sebelum disahkan menjadi Perda.

“Demikian juga tidak lupa kami juga minta masukan dari para pimpinan pondok, kiyai dari perwakilan pondok di Kabupaten Bogor dan masukan mereka untuk menyempurnakan Perda ini,” tutup dia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *