Raperda Penyelenggaraan Pesantren Menjadi Perda Kabupaten Bogor Disetujui Bupati Bogor dan DPRD

CIBINONG – Bupati Bogor, Iwan Setiawan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Selasa (7/11).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, dihadiri jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD. Turut hadir, Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta para pimpinan perangkat daerah.

Read More

Selain penetapan persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Bogor terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda, agenda Rapat Paripurna lainnya adalah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor tentang substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 serta pengumuman usulan nama-nama calon Penjabat Bupati Bogor.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, saat ini di Kabupaten Bogor terdapat ribuan Pondok Pesantren yang telah melahirkan generasi islami di berbagai bidang. Di era globalisasi dan disrupsi, Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, selain berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga menjadi benteng terakhir pertahanan moralitas generasi muda di era global.

“Semoga dengan disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, yang mengatur terkait fasilitasi, komunikasi, kemitraan, data informasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pendanaan, diharapkan dapat mendukung Pesantren di Kabupaten Bogor,” jelas Iwan Setiawan.

Iwan melanjutkan, harapannya Pesantren di Kabupaten Bogor agar semakin maju dan berkembang sesuai tradisi dan kekhasannya yang bercirikan nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin sehingga akan meningkatkan kontribusinya pada terwujudnya Karsa Bogor Cerdas dan Karsa Bogor Berkeadaban.

Sementara itu, pada Rapat Paripurna tersebut diumumkan tiga nama calon Pj. Bupati Bogor yang diusulkan DPRD Kabupaten Bogor. Tiga nama tersebut diantaranya adalah, Juanda Dimansyah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Berikutnya, Nurdin, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Dan TB. Chaerul Dwi Sapta, Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK, dan Posyandu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Terkait hal tersebut, Bupati Iwan Setiawan mengungkapkan, sehubungan dengan akan segera berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Bogor periode RPJMD 2018-2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota menyebutkan bahwa, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan Bupati perlu diangkat penjabat Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Kami berharap, proses pengusulan PJ. Bupati Bogor dapat berjalan baik dan lancar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bogor. (adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *