“Walaupun punya hak pilih, tetapi tidak boleh ikut aktif di dalam kegiatan kampanye. Mulai dari Bupati, Camat, Kades sampai RT itu tidak boleh untuk mengikuti kegiatan kampanye atau sejenisnya,”kata Iwan Setiawan, Selasa 28 November 2023.
Iwan Setiawan juga menghimbau pada seluruh lapisan ASN mulai dari Desa hingga Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak melibatkan diri karena akan ada tindak pidana yang ditetapkan untuk para pelanggar.
“Ya ASN, tidak boleh lah ikut aktivitas di kegiatan-kegiatan kampanye, jangankan ikut (tim sukses), mengacungkan jari aja sudah tidak boleh,” jelasnya.
“Kades juga ada pidananya, jangan gara-gara jari di pidana nih kades nih,” sambung dia.
Dari larangan tersebut Iwan Setiawan memberikan contoh yang dimulai dari dirinya sendiri, mengurungkan niat sebagai Tim Kampanye Daerah (TKD).
“Makanya saya juga tidak boleh jadi ketua tim (TKD), kita taat asas, taat aturan, kita berpegang kepada aturan bak PKPU atau aturan yang lain,” ungkapnya. (adv)