Bapenda Kota Bogor Gelar Rakor, OPD Incomer Diminta Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Bogor – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Hotel D’Anaya, Jalan Pakuan, Kota Bogor, Kamis (7/12/2023). Rakor PAD ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemungutan PAD Kota Bogor selama semester II dan perumusan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor, Hanafi mengatakan, Pemerintah Kota ketika menyusun APBD sudah dengan target pendapatan. Pendapatan ini kemudian di breakdown untuk belanja daerah. Dari total Pendapatan Kota Bogor, kontribusi PAD Kota Bogor hanya 45 persen, sementara 55 persen masih lebih banyak dari dana transfer atau bagi hasil pemerintah pusat dan provinsi kepada Pemkot Bogor.

“PAD yang sudah kita tetapkan ini terdiri dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka, OPD incomer harus bisa jeli melihat potensi pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.

Hanafi menuturkan, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah diatur Undang-Undang. Bapenda pun selaku leading sektor terus memonitor dan mengevaluasi penerimaan-penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari OPD incomer agar kelemahan atau kekurangan bisa diatasi.

“Potensi daerah kita hanya dari jasa saja, Kota Bogor tidak punya sumber daya alam. Jadi kalau tidak berpikir keras, tidak berinovasi akan kerepotan,” terangnya.

Hanafi melanjutkan, seperti yang disampaikan Wakil Wali Kota pada sambutannya, di salah satu kecamatan di Kabupaten Bogor mempunyai PAD yang jauh lebih besar dari Kota Bogor. Ini karena Kabupaten Bogor mempermudah perizinan sehingga efek positifnya pendapatan bertambah. Tak ayal, Kota Bogor harus semakin mengencangkan ikat pinggang agar apa yang sudah ditargetkan konsisten berjalan.

“Target PAD 2024 Rp 1,4 Triliun, target ini harus terealisasi. Jadi budaya kerjanya harus berubah agar target PAD bisa tercapai,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Kota Bogor, Christina Ari mengatakan, terkait Perwali pajak dan retribusi daerah ini merupakan turunan dari Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) yang juga merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Perda PRD Kota Bogor masih dievaluasi Kemendagri dan Kemenkeu biro hukum provinsi. Kami sedang tunggu hasil evaluasi sembari menunggu evaluasi kami juga sedang menyusun Perwali tentang pajak dan daerah. Karena UU baru ini merubah semua aturan dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Perda PRD ini, lanjutnya, akan berlaku pada 5 Januari 2024 mendatang. Di Perda PRD ini ada delapan retribusi yang hilang dan hanya tersisa 14 retribusi daerah yang masih bisa dipungut Pemkot Bogor. Sementara pajak daerah juga turut mengalami perubahan tarif, yakni yang awalnya pajak parkir, hotel, restoran, hiburan mempunyai tarifnya masing-masing. Di Perda PRD, empat jenis pajak ini masuk ke dalam pajak barang jasa tertentu yang tarifnya flat 10 persen.

“Karena ada perubahan tarif pajak daerah dan pengurangan retribusi daerah tentu akan mempengaruhi pemasukan pajak daerah dan retribusi daerah Kota Bogor. OPD incomer harus kerja keras untuk mencari potensi pajak daerah dan retribusi daerah karena target PAD kita semakin tinggi,” jelasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *