Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Pemkab Bogor Terbitkan Perda No 3 Tahun 2023

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Salah satunya dengan memperkuat regulasi dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Hal ini membuktikan keseriusan Pemkab Bogor bersama DPRD dan seluruh stakeholder terkait dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, serta kepentingan terbaik bagi anak. Sosialisasi Perda No.3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak terus dilakukan, sebagai pendukung utama dalam kelembagaan mewujudkan KLA.

Read More

Mewaklli Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Kepala Bidang PHPKA, Irna Yulistina menjelaskan, KLA adalah sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan melalui kelembagaan dan lima klaster hak anak.

“Lima klaster hak anak diantaranya, klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus anak,” jelas Irna.

Irna menambahkan, sebagaimana pengalaman tahun lalu dalam pelaksanaan evaluasi KLA ada kekurangan yang menjadi problem bersama, salah satunya adalah belum tersedianya regulasi yang melembaga atau belum adanya perda khusus KLA.

“Syukur alhamdulillah tahun ini Pemkab Bogor dan DPRD telah berupaya menerbitkan Perda no.3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Sehingga Perda ini menjadi pendukung utama dalam kelembagaan KLA di Kabupaten Bogor,” tambah Irna.

Irna berharap, seluruh dinas, kecamatan, desa dan kelurahan dapat mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung KLA, yang diwujudkan dengan terbentuknya Desa / Kelurahan Layak Anak (DEKELA) dan Kecamatan Layak Anak (KELANA) untuk mewujudkan KLA dengan kategori Nindya pada tahun 2024.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Dedi Aroza mengungkapkan, Perda ini sangat penting karena ini menyangkut masa depan anak kita, dari sisi pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Tinggal bagaimana seluruh stakeholder yang ada sama-sama mengimplementasikan.

“Agar kedepan anak-anak kita mendapatkan hak pendidikan yang baik, hak kesehatan yang baik, dan tentunya kesejahteraannya terjamin,” tandas Dedi.

Dedi juga mengatakan, bagi masyarakat, Perda ini sangat penting, agar anak-anak yang tinggal di perkotaan hingga di perkampungan bisa terjamin haknya. Semakin terjaminnya hak-hak mereka, maka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) nya juga akan meningkat,” ungkap Dedi. (adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *