Untuk Lahirkan Generasi Sehat Bebas Tuberkulosis, Pemkab Bogor Perkuat Layanan TBC di seluruh Fasyankes Pemerintah dan Swasta

SUKARAJA – Untuk melahirkan generasi emas dan sehat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kesehatan sinergi dengan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) pemerintah dan swasta perkuat layanan Tuberkulosis di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta untuk memutus mata rantai penularan Tuberkulosis terutama terhadap anak dan remaja menuju bebas Tuberkulosis pada 2030 nanti. Hal itu dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Public Private Mix (PPM) TBC di Kabupaten Bogor, yang berlangsung di M-One Sukaraja, Senin (20/11/23).

Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Subkoordinator P3M Dinkes Kabupaten Bogor, dr. Tavip Trijono mengatakan, untuk mengoptimalkan akses layanan swasta di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Salah satunya dengan memperkuat kerjasama antara faskes pemerintah dengan faskes swasta untuk memperluas akses diagnosis dan pengobatan Tuberkulosis di Kabupaten Bogor.

Read More

“Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada fasilitas kesehatan kerjasama dengan lintas sektor untuk penemuan TBC sejak dini melalui skrining TBC,” jelasnya.

Menurutnya, melalui kegiatan hari ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi juga mengevaluasi sejauh mana program PPM TBC dapat memberikan manfaat perubahan dan perbaikan dalam peningkatan akses layanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, SKM selaku Wasor TB Kabupaten Bogor, Aan Setiawan menambahkan, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan untuk optimalisasi eliminasi Tuberkulosis yakni, fasilitas kesehatan (faskes) Tes Cepat Molekuler (TCM) wajib melayani pemeriksaan TCM dari faskes manapun yang telah di jejaringkan oleh dinas kesehatan.

Lalu pelaksanaan di seluruh fasyankes wajib untuk mendahulukan pemeriksaan bakteriologis (TCM / Mikroskopik) sebelum melakukan pemeriksaan lainya untuk diagnosis TBC. Pelaksanaan di seluruh fasyankes wajib untuk melakukan pengobatan dengan paduan yang sesuai standar program tuberkulosis. Kemudian klinik dan rumah sakit yang melaksanakan pengobatan TBC, wajib untuk merujuk investigasi kontak ke puskesmas sesuai domisili pasien melalui SITB.

“Serta Puskesmas wajib menerima, melakukan, dan memberikan feedback hasil investigasi pada kasus indeks yang telah diajukan oleh DPM, klinik dan rumah sakit,” imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni, sejumlah Puskesmas, RSUD, RS Swasta, klinik hingga dokter praktek mandiri. Serta para Narasumber yaitu, dr. Tsaqyla Sabansya dari RST Dompet Dhuafa, dr. Desak Arie Y, Sp.A dokter Spesialis Anak (IDAI Kab. Bogor). (adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *