94 Pasangan Warga Rumpin dan Parung Panjang Di-Itsbat Nikahkan untuk Penuhi Hak Anak dan Perempuan

RUMPIN – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mengitsbatkan nikahkan secara terpadu terhadap 94 Pasangan yang terdiri dari 50 pasangan warga Rumpin dan 44 pasangan warga Parung Panjang, sebagai bukti komitmen memberikan kepastian hukum, yang berlangsung di Kantor Kecamatan Rumpin, Jumat (1/12/23).

Mewakili Bupati Bogor, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bogor, Ma’mur mengungkapkan, itsbat nikah ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kapasitas memberdayakan serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

Read More

Sebab katanya, anak dari pernikahan siri akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lain sehingga akan berpengaruh terhadap masa depannya.

“Terima kasih dan apresiasi atas kolaborasi antara Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Kantor Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, serta semua pihak yang terlibat dalam isbat nikah ini. Ini akan mendorong percepatan kepemilikan administrasi kependudukan, guna mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor,” jelas Ma’mur.

Di tempat yang sama, Kepala dinas DP3AP2KB Susi Rahayu Agustini menerangkan, itsbat nikah terpadu ini adalah memberikan perlindungan hukum, jaminan hak, dan keadilan bagi masyarakat khususnya untuk perempuan dalam pernikahan. Misalnya membuat akta kelahiran, kartu identitas anak, pengurusan paspor dan lainnya.

“Kami harap dengan kegiatan ini masyarakat Rumpin dan Parung Panjang dapat terfasilitasi dan memperoleh status perkawinan secara agama dan negara serta administrasi kependudukan seperti KTP, akta kelahiran dan kartu identitas anak atau KIA,” terang Susi.

Kemudian, Wakil Kepala Kantor Agama Cibinong, Alwi menambahkan, itsbat ini dilakukan untuk melegalisasikan perkawinan yang belum sah secara negara tapi telah sah secara agama.

“Mereka dilegalkan secara negara artinya pernikahan yang sah menurut agama Islam dan negara yaitu lengkap syarat dan buku nikah. Dengan adanya buku nikah, insya Allah akan lebih mudah dalam memproses dan mendapatkan dokumen-dokumen untuk pemenuhan hak anak bisa didapati,” imbuhnya. (adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *